Index of articles, click
here
MAKASSAR, BKM -- Setelah menetapkan mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Maros Rubina Malik dan Direktur CV Esa Mandiri Ahmad Dirfan sebagai tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulselbar melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Maros Kamis (9/12) lalu untuk diteruskan di Pengadilan Negeri Maros untuk disidangkan.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Amirullah yang didampingi Kasie Humas dan Penkum Kejati Sulselbar Irsan Z Djafar. "Memang pihaknya sudah melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Maros untuk disidangkan di pengadilan,' singkatnya.
Sekadar diketahui, Bapedalda Maros melalui Kementerian Lingkungan Hidup mendapat proyek pengadaan alat laboratorium berupa AAS dan TOC. Proyek ini dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK).
Pelaksana hanya memasukkan laporan fiktif pada berita acara penyerahan barang.
Index of articles, click
here
Emil Luis
Pod Bruskou 7,
Prague,
Czech Republic
Last updated: December 15, 2010